Senin, 08 April 2013

One Day


Suatu hari di awal tahun 2010,
Saat itu perasaan rindu tak terbendungkan untuk ibuku, sehingga aku memutuskan untuk pulang ke Tegal tanah kelahiranku. Setelah mengantri cukup lama di stasiun kereta Poncol Semarang, Alhamdulillah akhirnya aku mendapat tiket ekonomi Semarang-Tegal, dengan hanya mengeluarkan uang sebesar 15rb, aku bisa pulang ke rumah.
Tak terasa sudah tiga jam lebih ku tempuh perjalanan dari Semarang ke Tegal, Alhamdulillah akhirnya sampai juga ke Tegal, hemm sedikit ku longgarkan beban dalam pundakku dan duduk sebentar di stasiun Tegal, setelah merasa enakan ku lanjutkan kakiku mencari angkot untuk menuju Pasifik Mall,dan disinilah aku menunggu bus ke arah Purwokerto. Kalo dipikirkan memang sangat melelahkan perjalanan pulang dari Semarang sampai ke rumah, tetapi perasaan rindu dan ingin bertemu dengan orang yang dicintai mampu menghapus semua penat dan rasa lelah, dan seyogyanya perasaan itulah yang harus kutanam kuat kepada Rob ku, karena Dialah tempat kembali yang paling abadi.
Setelah menunggu hampir setengah jam, akhirnya  bus Po.Indah muncul juga dan aku langsung naik dan buspun beranjak meninggalkan kota Tegal menuju rumahku dan daerah sekitarnya, untuk ini aku membutuhkan waktu kurang lebih satu jam bahkan bisa sampai dua jam perjalanan jika busnya terlalu banyak “ngetem”.  Hemmm dinikmati aja …
Alhamdulillah sampai juga di rumah,, ku hirup secara rakus udara pegunungan rumahku,, kapan lagi coba bisa menghirup udara segar selain dirumah sendiri, kalo di kota udara sudah tercemar dan penuh polusi.
Assalamu’alaikum…. Tok-tok-tok..
Terasa sepi rumahku, aku langsung beranjak ke belakang dan kudapati ibuku sedang tidur, mungkin karena mendengar salam ibuku langsung terjaga dan menyambutku dengan senyuman tulus khas emak-emak,…
Akupun langsung menghambur ke ibuku, dan langsung kucium tangannya.
Emak sehat?tanyaku..
Alhamdulillah , kuwe sehat nduk?bales Tanya ibuku
Alhamdulillah sehat mak (jawabku)
Esok harinya..
Aktifitas yang selalu kulakukan jika dirumah, bangun subuh setelah itu mengumpulkan baju-baju kotor untuk ku cuci, ku rendam selama ± 30 menit. Sembari menunggu rendaman ku lanjutkan mengerjakan beres-beres rumah yaitu nyapu dan ngepel. Setelah beres perihal bersih-bersih kulanjutkan mencuci baju sembari menyanyi lagu kesukaan ku dari barat, Korean sampai nasyid (mungkin yg denger bisa pecah gendang telinganya, karena lagu mix yang ga karuan dari barat sampai korea)..
Selesai menjemur baju di halaman belakang rumah, aku pun merapikan jilbab dan kerudungku, seperti biasa aku paling suka dengan jilbab biruku dan kerudung hitamku, sekarang siap untuk ke pasar dan belanja untuk masak hari ini.
Allahu Akbar-Allahu Akbar-
Terdengar suara adzan dzuhur berkumandang, Alhamdulillah udah dzuhur, masakan udah matang pula (gumamku sendiri)..
Setelah shalat dzuhur dan makan siang, ku lanjutkan untuk ngobrol dengan ibuku.
“Emak” (panggilku)
“Iya apa nduk (jawab ibuku yang saat itu masih memakai mukena lengkap karena habis ngaji al-qur’an juga)” suara merdu lantunan ayat suci Al-Qur’an yang selalu kurindukan sampai saat ini.
“Mak, pengin aku jadi apa”(tanyaku)
“Terserah nduk yang penting kamu jadi orang yang bermanfaat dan menjadi orang yang tanggung jawab dengan hidupmu” (jawab ibuku)
“Mak, kalo setelah lulus kuliah aku langsung menikah, boleh ga mak” (tanyaku)
“Udah punya calonnya” (Tanya ibuku)
“Belum mak, aku mau ijin dulu, biar aku pede kalo menerima tawaran ta’aruf” (jawabku)
“O, ya udah ndang cepet nikah aja mumpung emak masih liat” (jawab ibuku)..
Dan ternyata ini adalah obrolan seriusku dan terakhir dengan emak perihal keinginanku untuk menikah. Karena kesibukan ku kuliah dan dakwah telah menyedot waktu luangku untuk pulang dan bertemu ibuku. Dan tepat tanggal 27 Oktober 2011 ibuku di panggil oleh Illahi Robbi.
Ya Allah berilah tempat yang terindah untuk emakku tersayang, saya sangat mahfum bahwa dunia bukanlah tempat berhimpun yang abadi, maka perkenankan kami hambamu untuk dihmpunkan kembali dalam jannah-Mu, Amien.
11-12-12
Sore hari di rumah temen se-harokah dakwah.
Devia kurusan ya, lagi diet ya atau kurang gizi (pertanyaan yang dilontarkan oleh ibu dari temen se-harokahku)sembari memegang pundakku.
Ngga bu, dari dulu juga udah segini koq, ga berubah. Tenang bu saya ga kekurangan gizi koq (jawabku dengan polos).
Kog kurusan (Tanya ibu)
Iya bu lagi banyak pikiran (jawabku dengan enteng) aduh si ibu kenapa sih Tanya masalah kurus, aku paling males dikatain kurus (gumamku dalam hati).
Alhamdulillah dedek bayi nangis jadi aku bisa bebas dari pertanyaan-pertanyaan ibu (syukurku dalam hati).
Liat ibu yang cekatan mengendong cucu pertamanya dan si dedek yang terdiam dalam gendongan embahnya, melihat fenomena ini, rindu dalam hatiku mulai terbuka lagi, dalam hatiku yang terdalam,ya Allah sungguh membahagiakan seandainya saat aku menikah dan mempunyai anak kelak, anakku masih bisa melihat embahnya, dan digendong oleh embahnya
Kasih Sayang Itu Titi
Kasih Sayang Penghubung Hati
Kasih Sayang Itu Tali
Kasih Sayang Pengikat Diri
Dari Kasih Timbul Simpati
Dengan Sayang Ada Persaudaraan
Kerana Kasih Ingin Berbakti
Saling Sayang Ma'af Mema'afkan
Kasih Sayang Itu Baja
Kasih Sayang Penyubur Jiwa
Kasih Sayang Itu Penawar
Penguat Cinta Penghapus Duka
Kasih Manusia Sering Bermusim
Sayang Manusia Tiada Abadi
Kasih TUHAN Tiada Bertepi
Sayang TUHAN Janji-NYA Pasti
Tanpa Kasih Sayang TUHAN
Tiada Simpati Tiada Persaudaraan
Tanpa Kasih Sayang TUHAN
Tiada Bakti Tiada Kema'afan
Kasih Sayang Pada Semua
Kasih Sayang Sesama KitaKasih Sayang Oooo Dunia
Moga Selamat Di Akhirat Sana
By.Raihan
Saya tahu ya Allah rasa sayangku ke ibuku takkan mampu mengalahkan rasa sayang dan cinta-Mu pada ibuku.
Rasa sayangku ke bapakku takkan mampu mengalahkan rasa sayang-Mu kepada hambanya yang ikhlas.
Rasa sayang ku ke saudara se-rahimku,takkan mampu mengalahkan rasa sayang-Mu pada hamba-hamba-Mu yang beriman.
Ya Allah peliharalah selalu cinta diantara kami kaum muslimin di seluruh penjuru dunia, dan satukan kami kembali dalam naungan daulah al-khilafah islamiyyah.
Kuatkan kaki ini untuk terus melangkah menuju-Mu,
Robbana athina fiddunya khasanah wa fil’akhiroti khasanataw wa qina adzabbanarr, amien ya Robbal’alamien.                                                                                                                 
Semarang, 12-12-12
 Penghujung Akhir tahun di Ar-Royah

Jumat, 22 Maret 2013

Samakah jilbab dan kerudung

Foto: ..**samakah jilbab dan kerudung???**..

Syahidah

Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita ketika menunaikan shalat harus mengenakan tiga pakaian, yaitu baju, jilbab, dan khimar. Adalah Aisyah pernah shalat dengan memanjangkan kain sarungnya untuk dia jadikan ...jilbab.” (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (VIII : 71) dengan sanad shahih dan para perawinya biasa dipakai oleh Muslim)

Dalam hadits tersebut, Aisyah membedakan antara baju, jilbab dan khimar. Lalu apa perbedaannya?

Jilbab dan Kerudung..

Aku menemukan al-Quran terjemahan yang menerjemahkan kata “jalabib” dengan jilbab dan kata “khimar” dengan jilbab juga. Seandainya al-Quran tidak dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, tentu agama ini akan hilang. Sungguh memprihatinkan kondisi umat ini ketika terminologi jilbab dan khimar disamaratakan. Hal ini terjadi pada surat al-ahzab ayat 59 yang di dalamnya terdapat kata “jalaabibihinna” yang diartikan sebagai jilbab, namun dalam keterangannya tidak menjelaskan makna jalaabib (bentuk jamak dari jilbab) dalam kamus bahasa Arab. Di dalam al-Quran yang aku temukan ini, ditulis makna jilbab ialah : “baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”. Hal ini berbeda dengan definisi jilbab menurut ulama-ulama mu’tabar yang tidak diragukan keilmuannya. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79) menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju panjang dan longgar, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah. Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), beliau juga menyatakan bahwa jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Ayat inilah yang dimaksud, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-ahzab: 59).

Pendistorsian makna jilbab ini sebenernya sangat fatal. Karena jilbab adalah pakaian yang diulurkan dari atas sampai bawah sampai menyentuh tanah. Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki (yurkhiina ila asfal). Penafsiran ini (yaitu kata idnaa` yang memiliki arti irkhaa` ila asfal) diperkuat dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barang siapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran) -yakni dari separoh betis-’. Ummu Salamah menjawab, ’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, Shahih)

Sedangkan kata “khumur” yang diartikan jilbab aku temukan pada surat an-Nur 31 pada al-Quran tersebut. Padahal sebenarnya “khumur” yang merupakan jamak dari “khimar” artinya ialah kerudung. Menurut Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65, khimar (kerudung) ialah apa-apa yang dapat menutupi kepala. Ayat yang dimaksud yaitu

“…. hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu fatalnya terjemahan al-Quran karya saudara kita ini yang secara sadar atau tidak sadar telah merusak makna al-Quran. Inilah hikmah al-Quran harus dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, dan tidak boleh bagi siapapun merubah bahasa al-Quran dengan bahasa selain bahasa Arab.

Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke Dalam Baju

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” pada surat An-Nur : 31 di atas, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’i fil Islam mengatakan, bahwa khumur (bentuk jamak dari khimaar) artinya adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maksudnya : kerudung). Sedang juyuub (bentuk jamak dari jayb) artinya adalah tempat yang terbuka pada baju atau kemeja (maksudnya : kerah/lubang baju). Jadi, perintah untuk mengulurkan kerudung (khimar) di atas krah (juyub), artinya adalah perintah menutupkan kerudung ke atas krah/lubang baju. Bukan dimasukkan kedalam krah baju, tetapi di luar krah baju. So, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada.

-Dalam Kajian Kitab an-Nizhamul Ijtima’i fil Islam-

=========
READ MORE-->>http://khoirunnisa-syahidah.blogspot.com/2012/06/samakah-jilbab-dan-kerudung.html
=========

Silahkan TAG, LIKE dan SHARE ^_^b
Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita ketika menunaikan shalat harus mengenakan tiga pakaian, yaitu baju, jilbab, dan khimar. Adalah Aisyah pernah shalat dengan memanjangkan kain sarungnya
untuk dia jadikan ...jilbab.” (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (VIII : 71) dengan sanad shahih dan para perawinya biasa dipakai oleh Muslim)

Dalam hadits tersebut, Aisyah membedakan antara baju, jilbab dan khimar. Lalu apa perbedaannya?

Jilbab dan Kerudung..

Aku menemukan al-Quran terjemahan yang menerjemahkan kata “jalabib” dengan jilbab dan kata “khimar” dengan jilbab juga. Seandainya al-Quran tidak dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, tentu agama ini akan hilang. Sungguh memprihatinkan kondisi umat ini ketika terminologi jilbab dan khimar disamaratakan. Hal ini terjadi pada surat al-ahzab ayat 59 yang di dalamnya terdapat kata “jalaabibihinna” yang diartikan sebagai jilbab, namun dalam keterangannya tidak menjelaskan makna jalaabib (bentuk jamak dari jilbab) dalam kamus bahasa Arab. Di dalam al-Quran yang aku temukan ini, ditulis makna jilbab ialah : “baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”. Hal ini berbeda dengan definisi jilbab menurut ulama-ulama mu’tabar yang tidak diragukan keilmuannya. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79) menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju panjang dan longgar, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah. Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), beliau juga menyatakan bahwa jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Ayat inilah yang dimaksud, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-ahzab: 59).

Pendistorsian makna jilbab ini sebenernya sangat fatal. Karena jilbab adalah pakaian yang diulurkan dari atas sampai bawah sampai menyentuh tanah. Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki (yurkhiina ila asfal). Penafsiran ini (yaitu kata idnaa` yang memiliki arti irkhaa` ila asfal) diperkuat dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barang siapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran) -yakni dari separoh betis-’. Ummu Salamah menjawab, ’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, Shahih)

Sedangkan kata “khumur” yang diartikan jilbab aku temukan pada surat an-Nur 31 pada al-Quran tersebut. Padahal sebenarnya “khumur” yang merupakan jamak dari “khimar” artinya ialah kerudung. Menurut Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65, khimar (kerudung) ialah apa-apa yang dapat menutupi kepala. Ayat yang dimaksud yaitu

“…. hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu fatalnya terjemahan al-Quran karya saudara kita ini yang secara sadar atau tidak sadar telah merusak makna al-Quran. Inilah hikmah al-Quran harus dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, dan tidak boleh bagi siapapun merubah bahasa al-Quran dengan bahasa selain bahasa Arab.

Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke Dalam Baju

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” pada surat An-Nur : 31 di atas, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’i fil Islam mengatakan, bahwa khumur (bentuk jamak dari khimaar) artinya adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maksudnya : kerudung). Sedang juyuub (bentuk jamak dari jayb) artinya adalah tempat yang terbuka pada baju atau kemeja (maksudnya : kerah/lubang baju). Jadi, perintah untuk mengulurkan kerudung (khimar) di atas krah (juyub), artinya adalah perintah menutupkan kerudung ke atas krah/lubang baju. Bukan dimasukkan kedalam krah baju, tetapi di luar krah baju. So, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada.

-Dalam Kajian Kitab an-Nizhamul Ijtima’i fil Islam-

KEBIJAKAN KHILAFAH DALAM MENGATUR MASALAH KELISTRIKAN


Pemerintah secara resmi mengumumkan keputusan menaikkan TDL sebesar 16 persen secara bertahap pada tahun 2013. Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere ke atas akan dinaikkan 10 persen. Kenaikan itu dikatakan untuk menutupi subsidi listrik yang turun 20 triliun dibanding 2011. Besaran subsidi listrik di APBN-P 2011 sebesar Rp 65,6 triliun turun menjadi Rp 45 triliun pada APBN 2012. Asumsi perhitungan subsidi didasarkan dengan nilai tukar dolar sebesar Rp 8.800, penjualan listrik sebanyak 173 Twh, susut jaringan 8,5 persen dan tercapainya bauran energi.

Menurut Kementerian ESDM, kenaikan TDL sebaiknya dilaksanakan bertahap, misalnya 1 persen per bulan sampai mencapai tarif ke-ekonomian seperti di Inggris. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah meminta konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, UGM dan Unpad untuk melakukan kajian itu. Dari hasil kajian konsorsium perguruan tinggi tersebut, kenaikan TDL 10 persen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap daya saing industri. Hal itu berarti, usaha mikro kecil dan menengah yang meliputi 90 persen dari jumlah industri tidak terpengaruh dengan kenaikan TDL
menurut mereka.

Ia pun menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan beberapa opsi kenaikan TDL. Pertama, opsi kenaikan TDL 10 persen bagi semua golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kecuali golongan pelanggan 450 VA. Opsi kedua, tarif golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak naik sampai batas pemakaian listrik 60 kWh per bulan. Setelah pemakaian listrik 60 kWh, maka akan terkena kenaikan tarif listrik dan sudah diajukan pada pemerintah.

Dampak Kenaikan Listrik
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar 450-900 VA sekilas memang populis karena dianggap masih berpihak ke rakyat kecil. Pada tahun 2008 konsumen listrik golongan 450-900 VA hanya sebesar 27% dari total penjualan listrik PLN. Namun demikian secara ekonomis kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh golongan bisnis dan industri tentu akan dilimpahkan ke biaya produksi. Akibatnya inflasi manufactured goods  akan naik sehingga menggerus daya beli konsumen termasuk pengguna 450-900 VA. Selain itu biaya produksi yang makin mahal membuat produk dalam negeri makin tidak kompetitif dibandingkan produk-produk impor yang kian marak di pasaran. Akibatnya permintaan terhadap produk dalam negeri akan menurun sehingga dapat berdampak pada pengurangan penyerapan tenaga kerja.
Alasan lain pemerintah adalah harga jual listrik PLN kepada konsumen lebih rendah dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Memang kenyataannya harga listrik Indonesia sedikit lebih tinggi dibandingkan Singapura, Malaysia dan Thailand. Meskipun demikian, harga itu masih lebih murah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam, Filipina dan Brunai Darussalam. Namun jika harga tersebut diukur berdasarkan daya beli penduduk melalui pendekatan PDB perkapita, maka beban yang ditanggung konsumen di Indonesia masih lebih besar dibandingkan dengan konsumen di negara-negara yang listriknya murah tersebut. Sebagai contoh harga listrik per kwh di Indonesia dan Malaysia untuk rumah tangga masing-masing sebesar 8,2 dan 9,9 sen dolar. Namun demikian PDB perkapita Malaysia yang mencapai US$16,200 jauh di atas Indonesia yang hanya US$4,700.
Di sisi lain komposisi rumah tangga yang memiliki jaringan 450-900 VA  tidak dapat mencerminkan bahwa mereka adalah kelompok masyarakat miskin atau hampir miskin sementara yang golongan di atasnya adalah kelompok kaya. Indikator kemiskinan tidak dapat diukur dari  jenis sambungan listrik yang dipunyai. Banyak penduduk golongan menengah ke bawah terpaksa menikmati sambungan listrik di atas 450-900 VA seperti para pengontrak rumah dan para pensiunan. Sementara tidak sedikit golongan mapan merasa cukup dengan sambungan 450-900 VA.
Persoalan listrik di negeri ini memang masih memprihatinkan. Rasio elektrifikasi nasional, atau sambungan listrik ke rumah tangga secara nasional masih 65%. Bahkan di NTB dan Papua rasionya masih 32% sementara di NTT baru 24% (PLN, 2009). Parahnya lagi dari 2005-2008 pertumbuhan elektrifikasi nasional hanya 4% pertahun. Jika tidak ada terobosan maka dibutuhkan waktu sekitar delapan tahun lagi agar seluruh rumah tangga yang ada sekarang mendapatkan aliran listrik.
Inefisiensi PLN
Dari sisi biaya produksi PLN juga masih belum efisien. Berdasarkan Laporan Keuangan PLN 2009, biaya terbesar PLN adalah biaya pembelian Bahan Bakar (56%), pembelian listrik dari pihak swasta (19%) dan biaya penyusutan (9%).  Dari total pembelian bahan bakar senilia Rp 76 triliun, 63 % digunakan untuk membeli BBM dan sisanya untuk batu bara (16%), gas (10%) dan panas bumi (2%).
a. Biaya Energi
Tidak efisiennya biaya energi memang diakui PLN. Ini karena dari total biaya pembelian bahan bakar sebesar 63%-nya digunakan untuk membeli BBM dengan harga internasional (MOPS) ke Pertamina dan sejumlah produsen minyak swasta. Padahal penggunaan gas dan batu bara jauh lebih murah dari BBM.
Sayangnya proses tersebut terbentur oleh kebijakan SDA yang carut marut. Sejak awal tahun 1970-an hingga 2007, kontrak jual beli gas yang dialokasikan untuk domestik mencapai 20,12 TCF (48%) sementara yang diekspor sebesar 21,55 TCF (52%) (Buletin BP Migas, No. 46, Juni 2008). Belakangan 70 % ladang gas Donggi-Senoro diputuskan untuk diekspor dan sisanya untuk domestik. Walhasil meski merupakan penghasil gas terbesar ke-10 (BP Statistics, 2009), industri dalam negeri seperti industri pupuk termasuk PLN ’megap-megap’ karena kekurangan pasokan.
Selain itu pasokan batu bara juga dikuasai oleh swasta sehingga sebagian besar batu bara Indonesia diekspor ke luar negeri. Sejak 2000-2008, produksi batu bara Indonesia diekspor ke luar negeri rata-rata 73 % per tahun. Padahal kebutuhan batu bara domestik masih sangat tinggi termasuk kebutuhan energi PLN. Kalaupun tersedia stock maka PLN harus membeli dengan harga internasional. Bahkan yang sangat ironis, pada tahun 2009 BUMN tersebut harus mengimpor batu bara dari Australia akibat tidak mendapat pasokan yang memadai dari dalam negeri.
b. Pembelian Listrik Swasta
Sumber infisiensi lainnya adalah kontrak pembelian listrik oleh PLN dari perusahaan listrik swasta (IPP). Karena keterbatasan dalam memproduksi listrik maka PLN harus membeli listrik dari perusahaan swasta (Independent Power Producers). Ini tidak efisien karena harga tersebut telah memperhitungkan margin keuntungan dari IPP tersebut. Ini akan berbeda jika pemerintah mampu untuk memproduksi listrik sendiri. Hingga 2009 21% dari total listrik yang dijual PLN, merupakan hasil pembelian dari swasta. Selain itu sejarah kontrak tersebut juga sarat dengan KKN. Penjualan listrik PT Paiton I kepada PLN (1994-2007) misalnya, berdasarkan negosiasi Pemerintah, senilai 8.5 sen per kwh. Padahal PLN menjualnya ke konsumen dengan harga 2,5-3,2 sen per kwh. Proyek Paiton I sendiri merupakan proyek yang melibatkan kroni rezim Orde baru dan pihak asing yaitu Mission Energy (32,5 persen), Mitsui (32,5 persen), General Electric (20 persen), dan Batu Hitam Perkasa/Hashim Djojohadikusumo (15 persen) dan didanai oleh US Exim Bank, World Bank dan ADB.  Menurut laporan BPKP nilai mark-up proyek tersebut mencapai 799 juta dollar (sekitar Rp 7 triliun). Meski harganya telah direnegosiasi namun hingga saat ini PLN tetap harus membayar tunggakan utang dari perusahaan tersebut yang kini tersisa Rp6.5 triliun.
c. Susut Jaringan
Susut jaringan (losses) listrik juga menjadi salah satu pengeluaran terbesar PLN baik akibat teknis maupun non teknis seperti pencurian dan kongkalikong antara petugas PLN dengan konsumen khususnya industri yang berskala besar. Susut jaringan teknis terjadi karena sejumlah gardu kabel dan peralatan lainnya yang dimiliki PLN adalah peralatan tua sehingga menyebabkan pemborosan. Dari tahun 2004-2008 rata-rata susut jaringan sebesar 11% dari total produksi. Pada tahun 2009, nilainya mencapai Rp11.8  triliun.
Selama subsidi pemerintah ini hanya untuk meng-cover selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN yang mencapai Rp1.200 per kwh dengan harga jual kepada konsumen golongan tertentu sebesar Rp 650 per kwh. Besarnya BPP tersebut sangat dipengaruhi oleh  biaya pembelian bahan bakar, pembelian listrik swasta dan susut jaringan. Semestinya dengan membenahi ketiga elemen tersebut BPP dapat ditekan sehingg gap antara harga produksi dengan harga jual dapat dikurangi.
Di sisi lain, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membangun infrastruktur listrik berbiaya murah sangat terbatas sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik banyak mengandalkan utang luar negeri seperti dari Jepang, China dan Bank Dunia. Proyek tersebut tentu tidak gratis sebab disamping berbunga, jasa konsultan dan bahan baku biasanya berasal dari negara donor.
Upaya Liberalisasi Energi
Sesunggunya salah satu motif dari penaikan tarif listrik– sebagaimana halnya subsibdi BBM adalah upaya liberalisasi pemerintah untuk meliberalisasi sektor energi. Dalam Dokumen Blue Print Pengelolaan Energi Tahun 2010-2025 disebutkan bahwa salah satu tantangan pengembangan energi nasional adalah harga energi belum mencapai nilai keekonomiannya. Oleh karena itu, salah satu misi dari Kementerian ESDM adalah mendorong keekonomian harga energi dan mineral. Hal yang sama juga dinyatakan oleh sejumlah lembaga asing yang menjadi rujukan kebijakan ekonomi pemerintah seperti IMF, Bank Dunia, USAID termasuk OECD dalam berbagai dokumennya
Disisi lain, meskipun PLN merupakan institusi yang bersifat monopolistik dalam penyediaan listrik namun BUMN tersebut belum mampu memproduksi sendiri seluruh kebutuhan publik sehingga masih bergantung pada pihak swasta yang diistilahkan dengan Independent Power Producer (IPP). Saat ini berdasarkan UU Kelistrikan dan UU Investasi, pemerintah terus mendorong pihak swasta berinvestasi dalam sektor hulu kelistrikan. Hasilnya kemudian dijual kepada PLN berdasarkan harga keekonomian. Sebab orientasi mereka adalah murni kepentingan bisnis yang mengejar laba. Ini pula yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah berupaya untuk mencabut subsidi. Tujuannya seperti dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan,  pihak swasta termasuk asing telah diberikan ruang untuk turut menyediakan listrik. Selain itu upaya swastanisasi listrik melalui mekanisme unbundling, yakni memecah monopoli PLN dalam pengelolaan listrik dari hulu hingga hilir dengan melibatkan swasta juga terus diupayakan oleh sejumlah pihak. Dengan demikian PLN bukan lagi pemain tunggal dalam menyediakan listrik untuk publik.
Berdasarkan hal di atas, jelas bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi dengan menaikkan harga jual jelas merupakan tindakan yang dzalim sebab kesalahan pemerintah ditimpakan kepada rakyatnya. Pasalnya sebagian besar penyebab membengkaknya subsidi listrik akibat kesahalan pemerintah sendiri baik akibat pengelolan energi yang berpihak kepada swasta/asing dan inefisiensi ditubuh PLN sendiri. Lebih dari itu, upaya pencabutan subsidi listrik merupakan upaya sistematis pemerintah untuk memuluskan langkah liberalisasi di sektor kelistrikan. Dengan demikian semakin banyak pihak swasta yang dapat terlibat dalam bisnis kelistrikan dan peran pemerintah menjadi lebih minimal.
Pengelolaan Berbasis Syariah
Persoalan kelistrikan nasional saat ini merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Padahal dalam pandangan Islam sistem tersebut bertentangan dengan aqidah Islam karena sistem tersebut berlandaskan pada sekularisme dimana urusan kenegaraan termasuk bidang ekonomi dipisahkan dari agama. Berbeda dengan Islam yang mengharuskan seluruh aspek kenegaraan wajib diatur berdasarkan syariat Islam.
Islam telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan barang publik. Termasuk dalam kategori tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda:
”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Ditambah lagi, sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik baik yang dikelola oleh PLN maupun swasta merupakan barang-barang tambang yang juga merupakan barang publik seperti minyak bumi, gas dan batu bara.
Selain itu pengelolaan barang publik hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. Selain itu barang tersebut tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing. Adapaun mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat khalifah. Dengan demikian, barang publik tersebut dapat digratiskan seperti air dan listrik yang didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. Barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat tanpa ada yang dikecualikan. Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dimana khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. (al-Maliky: 41: 1965)
Berdasarkan hal di atas, pengelolaan kelistrikan nasional saat ini jelas sangat bertentangan dengan syara’ antara lain: kebijakan energi yang memberikan peluang kepada swasta untuk mengelola dan menguasai sumber energi seperti minyak bumi, gas dan batu bara; pemberian kewenangan kepada swasta untuk memproduksi listrik dengan sumber energi yang berasal dari barang publik yang kemudian menjualnya kepada PLN dengan harga ekonomis; pengelolaan listrik dikelola oleh badan perseroan yang motif utamanya adalah mencari keuntungan. Konsekuensinya, pelayanan hanya diberikan kepada mereka yang mampu untuk membayar; biaya yang ditetapkan PLN untuk mengkonsumsi listrik baik biaya pemasangan maupun pemakaian per kwh pada faktanya membuat sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya; profit penjualan listrik yang dikelola oleh PLN saat ini selain digunakan  sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan dicampur dengan sumber pendapatan lain untuk digunakan pada berbagai urusan kenegaraan seperti membayar hutang dan membayar gaji pegawai; proyek pengembangan listrik  yang dilakukan oleh pemerintah banyak bergantung pada utang luar negeri.
Untuk itu, Negara Khilafah sejak pertama kali berdiri segera melakukan pengembangan in-frastruktur energi yang diperlu-kan untuk menjamin kebutuhan-nya dan memastikan agar energi tersebut tidak keluar dari negara dan jatuh ke tangan negara-negara penjajah. Selain itu, pengembangan infrastruktur ini kenyataannya akan menciptakan berjuta-juta lapangan pekerjaan yang akan mengangkat berjuta-juta orang keluar dari kemiskinan di dunia Muslim. Pada gilirannya pe-ngembangan energi akan mem-berikan efek luar biasa dengan merangsang ekonomi yang lebih luas melalui pengembangan industri berat, kompleks-kom-pleks manufaktur, industri-indus-tri militer, industri-industri pe-nyulingan dan pabrik-pabrik. Dan bagi pengembangan listrik, tentu hal tersebut merupakan hal yang tidak sulit bagi khilafah. Karena semua sumber daya energi yang dibutuhkan dalam pembuatan listrik akan dikelola oleh daulah.
Dengan menerapkan konsep Islam sebenarnya harga listrik di Indonesia tidak perlu dinaikkan bahwa sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat. Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem Khilafah menjadi sebuah keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakkan secara menyeluruh termasuk dalam pengelolaan listrik. Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh : Ayu Maylani

Khilafah Menjadi Solusi Problem Perempuan


Seringkali kemajuan perempuan diukur dari besarnya keterwakilan politik perempuan di lembaga legislatif dan partisipasinya di ranah publik,  serta kebebasannya untuk mengaktualisasikan diri tanpa diskriminasi dan batasan. Namun “kemajuan” tersebut selalu diiringi dengan  hancurnya institusi keluarga akibat tingginya angka perceraian, kerusakan moral berupa merajalelanya pornografi hingga perzinaan dan kekerasan berwujud perkosaan hingga pembunuhan terhadap perempuan. Kondisi ironis tersebut disebabkan dunia saat ini didominasi oleh sistem demokrasi-kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan mengukur segala sesuatu dengan ukuran materi.
Konspirasi Dibalik Kebebasan Perempuan
Demokrasi yang bertumpu pada kebebasan telah menjadikan keuntungan materi dan finansial menjadi prinsip fundamental dalam pembuatan undang-undang. Industri fashion, obat-obat diet dan kosmetik secara legal dibolehkan ada untuk membuat perempuan merasa bahagia dengan penampilan fisik mereka.  Perusahaan multinasional ini bebas mempromosikan cita-cita fiktif dan berbahaya bagi perempuan.  Industri pornografi, baik dalam bentuk produk film, majalah, dan media lainnya legal dalam sistem demokrasi. Akibatnya, masyarakat terpapar oleh berbagai rangsangan seksual dahsyat yang mendorong mereka untuk melakukan perilaku bejat free sex, homoseksual.  Hasilnya terjadinya perselingkuhan, kehamilan tidak sah, single parent, aborsi dan ragam penyakit seksual menimpa masyarakat, termasuk perempuan.  Korporasi kapitalis meraup untung dengan adanya industri-industri tersebut, sementara perempuan  menuai kerugian finansial, moral dan sosial.
Demokrasi-sekular ini pun mengajarkan, jika perempuan ingin hidup sejahtera dan bahagia, mestilah ia setara dan sejajar dengan laki-laki dalam ukuran materi.  Ia akan dihargai dengan lembaran dolar, rupiah, riyal, yang didapat dengan keringatnya. Para pendukung kesetaraan jender pun mempromosikan bahwa laki-laki dan perempuan harus memiliki hak yang sama, peran dan tanggung jawab yang sama dalam semua bidang kehidupan, termasuk politik. Asumsinya,  tanpa kesetaraan jender, penindasan terhadap perempuan tidak bisa dihindari.
Padahal menurut miliarder Nicholas Rockefeller, tujuan kesetaraan jender adalah untuk mengumpulkan pajak 50% lebih banyak dari masyarakat untuk mendukung kepentingan bisnis. Penulis terkenal Bernard Lewis menulis dalam bukunya, The Middle East: Faktor utama dalam emansipasi wanita adalah ekonomi, kebutuhan tenaga kerja perempuan.   Kesetaraan jender adalah ciptaan Barat yang lahir untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan bukan untuk melayani kebutuhan perempuan. Termasuk kampanye ‘EVAW’ (End Violence Againts Women) di dunia Muslim yang ‘katanya’ untuk mengubah nasib perempuan dengan aturan semisal CEDAW, perjanjian internasional tentang hak-hak perempuan dan kesetaraan jender. Sesungguhnya konsep-konsep tersebut tidak mendefinisikan hak dan kewajiban yang membuat perempuan dan laki-laki menjadi setara, melainkan untuk memperhatikan kebutuhan laki-laki semata.  Jender adalah konsep Barat yang dibuat untuk mengelabui perempuan.  Janji-janjinya adalah fatamorgan
Dampak  Demokrasi bagi Perempuan
Pertama: demokrasi telah menyerang peran keibuan. Ibu yang hakikatnya dilahirkan untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya harus menjadi mesin uang dan penghias kursi jabatan strategis, tanpa pernah mendapatkan penjagaan kehormatan, kesehatan, bahkan keamanan.  Perempuan dipaksa menjauh dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Kedua: pendidikan anak tidak maksimal.  Sebagai konsekuensi dari hilangnya peran keibuan, maka pendidikan anak pun terabaikan.
Ketiga: ketidakutuhan rumah tangga. Dampak lanjutan dari pemberdayaan perempuan ala demokrasi adalah ancaman perceraian.  Tingginya angka gugat cerai di kota besar (seperti Jakarta, dsb) disinyalir juga dipicu oleh kemandirian istri secara ekonomi dan politik.
Keempat: kehancuran masyarakat. Ketiga faktor sebelumnya akan mengakibatkan kehancuran masyarakat.  Perubahan cara pandang ibu yang menganggap anak, suami dan rumah tangga sebagai beban menyebabkan ia enggan menikah atau lebih tenang menjadi single parent. Perceraian secara tidak langsung akan menyebabkan perubahan pada struktur masyarakat. Anak yang broken home dan tidak terdidik baik, cenderung kuat pada kriminalitas. Dampak dari ketidakseimbangan ini, akan menuai kehancuran masyarakat.
Kelima: makin mengokohkan sistem demokrasi dan ekonomi kapitalis.  Banyak perempuan tidak paham bahwa kesetaraan jender, pemberdayaan perempuan, justru akan melanggengkan sistem demokrasi dan kapitalisme itu sendiri. Keterlibatan perempuan dalam perbaikan kondisi negara, tanpa semangat mengubah sistem bahkan memanfa-atkan demokrasi sebagai media untuk keluar dari problem, hakikatnya adalah bunuh diri politik.
Sungguh, demokrasi adalah sistem ilusi yang penuh kedustaan.  Ia tidak mampu menjamin kesejahteraan perempuan sebagaimana yang dipropagandakan. Negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalisme telah gagal dalam memberikan jaminan bagi perempuan diantaranya:
1.      Gagal mengentaskan perempuan dari kemiskinan dan kelaparan. Perempuan dan anak-anak menjadi korban kemiskinan dan kelaparan ekstrim akibat ketidak adilan distribusi sumberdaya ekonomi. Sepanjang 2010 hampir 1 milyar penduduk dunia kelaparan, lebih dari separuhnya adalah perempuan dan anak-anak.
2.      Gagal memberikan keamanan dan ketentraman bagi perempuan. Perempuan menjadi korban perang yang harus menanggung beban sosial dan ekonomi keluarganya.  Lebih dari 1,5 juta perempuan Afghanistan adalah janda karena kerakusan AS untuk menguasai sumber energi di Afghanistan.
3.      Gagal memberikan jaminan  pelaksanaan ketaatan agama  bagi perempuan. Di banyak negara perempuan dipaksa melepas kerudung dan pakaian muslimahnya serta dilarang melanjutkan pendidikannya dengan alasan integrasi dan sekuritas padahal mereka sedang menjalankan perintah agama yang diyakininya.
4.      Gagal mewujudkan kehormatan perempuan. Menjamurnya industri pornografi dan tingginya pengiriman TKW hanya menunjukkan bahwa perempuan ditempatkan sebagai komoditas penghasil materi, pemuas nafsu dan semua perannya hanya dianggap penting jika bernilai materi.
Khilafah: Menjamin Kesejahteraan Perempuan
Berpijak dari kegagalan sistem  Demokrasi-Kapitalisme dalam menyelesaikan problematika perempuan, maka sudah selayaknya perempuan meninggalkan sistem  Demokrasi-Kapitalisme dan memilih sistem Islam sebagai solusi problematika perempuan. Sistem inilah yang mampu menciptakan tatanan kehidupan yang sempurna kerena berasal dari Dzat Yang Maha Sempurna.
” Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS Al Maidah:3)
Sebenarnya Allah SWT telah menjelaskan secara gamblang harapan hidup sejahtera dan mulia ada pada hukum-Nya, syariah Islam, yang sudah pernah diterapkan Rasulullah dan para Khalifahnya.  Pandangan Islam terhadap perempuan antara lain:
1.      Islam tidak melihat keberhasilan seorang wanita berdasarkan berapa banyak uang yang dia hasilkan untuk keluarganya atau negara. Sebaliknya wanita yang sukses adalah orang yang memiliki taqwa yang paling tinggi dan ketaatan kepada Pencipta dirinya
2.      Islam memberikan wanita peran utama dalam kehidupan sebagai seorang istri dan ibu yang sesuai dengan sifatnya sebagai pelestari keturunan di tengah-tengah-masyarakat, bukannya bertentangan dengan itu. Ini merupakan penghargaan yang tinggi   pada   wanita dan memberikan peran besar, pentingnya tugas sebagai pengasuh dan pendidik anak-anak dan generasi masa depan
3.      Islam memberdayakan perempuan dengan mewajibkan bahwa dia dan anak-anaknya dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya  oleh kerabat laki-lakinya atau oleh negara, bahkan jika dia memiliki kemampuan untuk bekerja, dan bahkan jika dia memiliki kekayaan sendiri, Islam memastikan jaminan finansial  perempuan sebagai seorang anak, istri, dan ibu.
4.      Islam memberdayakan perempuan dengan mewajibkan bahwa pria dan masyarakat memandang perempuan  dengan hormat , melarang pandangan seksual  atau eksploitasi tubuhnya atau kecantikan untuk bisnis atau alasan apapun, serta menegakkan hukuman yang tegas dan keras, termasuk cambuk terhadap siapapun yang melanggar martabat mereka.
Sejarah penerapan syariah Islam dalam sistem Khilafah telah memperlihatkan model-model inspiratif tentang peran politik perempuan. Ketika seorang perempuan meng-kritik kebijakan Khalifah ‘Umar bin khaththab yang membatasi jumlah mahar yang menjadi hak perempuan. Tarikh ini telah memperlihat-kan bagaimana Negara Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan kehormatan perempuan.  Rasulullah saw. mengusir Bani Yahudi Qainuqa dari Madinah karena seorang dari mereka telah melecehkan seorang Muslimah dan membunuh Muslim. Begitu juga dengan Khalifah al-Mu’tashim yang mengirimkan tentara dalam jumlah besar untuk membebaskan seorang perempuan.
Khilafah adalah sebuah negara yang dibangun diatas perundang-undangan Islam dan dan menerapkan Hukum Allah secara komprehensif. Khilafah, sebuah negara yang akan mengakhiri kepemimpinan gaya hidup materialistik konsumeristik. Khilafah, dipimpin oleh pengusa terpilih yang transparans, adil, independen, dan pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat dengan tulus. Dengan demikian Khilafah, akan menghasilkan kondisi lingkungan yang penuh taqwa, meminimalisir korupsi, memastikan kejujuran dalam transaksi, dan memelihara pola pikir yang bertanggung jawab di mana rakyatnya akan membenci penindasan dan eksploitasi. Khilafah akan memenuhi tanggung jawab ekonomi dan sosial bagi keluarga, tetangga, karyawan dan masyarakat.
Sistem ini harus ditegakkan kembali agar kesejahteraan dan kemuliaan perempuan—khususnya—kembali terasa secara nyata. Dengan demikian perlu adanya perjuangan penerapan Islam  secara komprehensif dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Khilafah lah  yang akan menjamin hak-hak perempuan, akan meninggikan harkat dan martabatnya di masyarakat, dan menjamin kesejahteraan dan keselamatan dari ketakutan dan kekerasan.

Minggu, 17 Maret 2013

Management Gharizah An-nau


Islam adalah agama yang Allah SWT turunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur tiga hubungan, yaitu hubungan manusia dengan sang kholiq, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan sejenisnya yaitu dengan manusia lain. Dalam hubungan manusia dengan sang kholiq, berhubungan dengan ibadah, dan aqidah, hubungan dengan dirinya sendiri berkaitan dengan pemenuhan hajatul udhowiyyah seperti makan, minum, dan pemenuhan lainnya dan akhlak, sedangkan yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sejenisnya berkaitan dengan muamalah dan uqubat.
Allah menciptakan manusia berasal dari saripati tanah dan dibekali dengan potensi hidup, antara lain Gharizah dan hajatul udhowiyyah. Gharizah atau naluri terbagi atas Gharizah Tadayyun/ naluri beragama, Gharizah baqa/ naluri mempertahankan diri, dan Gharizah an-nau/ naluri kasih sayang. Manusia sebagai makhluk (ciptaan) Allah ketika mampu memahami dan memandang arti kehidupan ini dengan benar, maka ia akan menundukkan diri terhadap peraturan yang telah diperintahkan Allah SWT selaku Mudabbir (pengatur), ia memahami bahwa kehidupan, alam semesta dan dirinya sebagai manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh-Nya, sehingga jika ia menginginkan kebahagiaan yang khakiki, satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah ia tunduk terhadap-Nya.
Ketertarikan terhadap lawan jenis yang merupakan penampakan dari gharizah an-nau, kemudian rasa sayang terhadap ibu, bapak, anak, saudara, paman, bibi, dan sebagainya. Begitu juga rasa belas kasihan dan rasa iba kepada orang yang tidak punya, lemah, tertindas, dan kondisi semisalnya juga merupakan penampakan dari gharizah an-nau. Gharizah an-nau sebagai salah satu potensi yang ada pada diri manusia, yang mana dorongannya berasal dari luar atau external, membutuhkan management yang shahih dalam penanganannya, jika gharizah an-nau tidak ditangani dengan benar maka yang terjadi adalah kebinasaan terhadap manusia dan kemurkaan Allah terhadap manusia, jika ditangani dengan benar maka keberkahan dan kerido’an Allahlah yang akan menyelimuti manusia.
Islam memiliki tata atur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, salah satunya adalah peraturan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan baik dalam ranah publik ataupun ranah khusus. Dalam ranah publik berkaitan dengan muamalah (jual beli, dll), pendidikan dan kesehatan (masyarakat), sedangkan dalam ranah khusus berkaitan dengan kehidupan khususnya yaitu didalam lingkup rumahnya atau keluarganya, dari sinilah kita harus memahami batas-batas dan rambu-rambu mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Dalam ranah khusus yaitu ranah rumah, seorang wanitapun tetap ada batasan aurat dengan wanita lainnya, karena yang tidak ada batasan aurat hanya suami dan istri, sehingga ketika didalam rumahpun kita tetap wajib menutup aurat sebatas yang diperbolehkan, yaitu memakai baju yang tidak tipis menerawang, dan menutup dari area kalung sampai dibawah lutut. Sesama wanitapun dilarang untuk tidur dalam satu selimut dan dilarang untuk saling melihat aurat. Jika diranah publik, maka wanita harus memakai pakaian sempurna yaitu jilbab (Al-ahzab 59) dan khimar/ kerudung hingga juyub (An-nuur 31). Untuk laki-laki auratnya dari pusar sampai dibawah lutut, tetapi bukan berarti laki-laki bisa seenaknya telanjang dada di ranah publik, laki-lakipun tetap harus berbusana yang rapi dan sopan.
Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan (an-nur 30-31), islam juga mewajibkan kepada perempuan untuk memakai pakaian sempurna jika dia di ranah publik dengan khimar dan jilbab (An-nur 31 dan Al-ahzab 59), islam melarang wanita melakukan safar (perjalanan) selama sehari semalam tanpa disertai mahramnya (bapak, ibu, adik laki-laki, kakak laki-laki atau suami). Dan islam melarang laki-laki dan perempuan dengan status ajnabi (asing) berkhalwat tanpa disertai muhrimnya, “Allah melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan karena yang ketiga adalah syetan” karena kita tahu bahwa syetan tidak akan pernah berhenti menjerumuskan anak cucu adam-hawa kedalam neraka.
Pemenuhan dari gharizah an-nau dapat dilakukan dengan pertama bertemu orang yang kita sayangi seperti bapak, ibu , anak, dll. Lalu bagaimana dengan laki-laki atau perempuan yang kita senangi?? Satu-satunya jalan yang shahih adalah dengan menikah, karena Allah berfirman dalam surat Ar-rum 21 “ dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demekian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir” dalam surat an-nuur ayat 32 “ Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya dan Maha mengetahui”. lalu bagaimana jika kita belum mampu untuk menikah? Hal yang perlu dilakukan adalah menjauhi faktor-faktor yang mampu memunculkan gharizah an-nau, misalnya : menjauhi menonton film-film yang cenderung membangkitkan gharizah an-nau seperti film dengan tema cinta; meninggalkan kebiasaan mendengarkan lagu-lagu bertema cinta yang justru makin membuat galau, dan gundah gulana; kalo kita pacaran, maka putuskanlah jika tidak ada status kedepannya (menikah maksud saya), dan jangan pernah membuka fb atau twitternya; dan hal yang perlu dilakukan adalah  dengan menundukkan pandangan secara fisik , psikis ataupun mental jika orang yang kita suka adalah teman sekantor, sekampus, atau teman se-harakah; dan berpuasa.
Lalu, apa yang perlu dipersiapkan jika kita telah mampu untuk menikah dan bagaimana proses yang syar’I untuk menuju pernikahan?? Wanita hukum dasarnya adalah sebagai hamba Allah dan ibu pengatur rumah tangga, sedangkan laki-laki hukum dasarnya adalah sebagai hamba Allah dan pencari nafkah utama dalam keluarga. Menjadi seorang ibu pengatur rumah tangga, tentulah bukan pekerjaan ringan, ia memerlukan persiapan sedini mungkin sebelum seorang wanita benar-benar menjajaki peran tersebut, jika dibuat kurikulum sekolah berbasis kerumah tanggaan dengan tujuan mencetak wanita-wanita pengatur rumah tangga tentulah sekolah selama 17tahun (dengan asumsi pendidikan dari tingkat SD hingga Strata 1) tidak mampu memenuhi semuanya, tetapi bukan berarti kita harus belajar dulu baru menerima pinangan dari laki-laki. Yang utama adalah memantaskan diri dan mempersiapkan diri, karena jodoh dan mati adalah takdir Allah yang sifatnya pasti, mereka datang tanpa melihat kesiapan kita, sehingga sedini mungkin harus mempersiapkannya.
Persiapan seperti apakah yang perlu dipelajari? Pertama biasakanlah untuk membaca buku tentang tata cara khitbah yang benar, hukum seputar pernikahan, buku-buku mendidik anak, parenting, psikologi perkembangan anak, psikologi suami-istri, seputar gizi dan kesehatan, tentang penangan pertama saat sakit dsb. Kedua, biasakanlah berkunjung kepada sanak saudara yang sudah berkeluarga, mintalah mereka men-share-kan tentang ilmu kerumah tanggaan, lihatlah bagaimana saudara kita mendidik anak-anaknya, penanganan rumah tangganya dsb. Ketiga mintalah kepada wali, musrifah ataukah murobiyyah untuk menta’arufkan anda dengan laki-laki yang sholeh. Keempat, persiapkan fisik dan mental kita untuk menjadi seorang Istri, dan sekaligus sebagai seorang Ibu, sehingga kita berhati-hati dengan apa-apa yang kita konsumsi. Kelima, kalo memang belum bisa memasak, maka belajarlah dari sekarang, belajarlah dari sekarang bagaimana mengkombinasikan makanan agar tidak hanya terlihat menarik mata, tetapi menyehatkan juga untuk yang memakannya, belajar memasak yang benar agar tidak over cook, yang tentu menyebabkan nutrisi makanan rusak. Keenam belajar memanagement waktu kita dari bangun tidur hingga tidur lagi, hal-hal apa yang perlu dikerjakan dan diutamakan dan mana-mana yang perlu dihilangkan, agar kelak ketika kita menikah kita tidak syok dengan perubahan ritme harian dan pekerjaan rumah tangga yang tentu selalu menunggu kita setiap harinya.
Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu kecantikan, kedudukan, hartanya, dan agamanya. Rasulullah mengatakan “maka pilihlah yang keempat, maka engkau akan beruntung”, wanitapun ketika menerima pinangan dari laki-laki harus mengutamakan agamanya, bukan kerupawanannya, hartanya, ataupun kedudukannya, karena semuanya akan musnah jika laki-laki tersebut tidak beriman, tetapi jika kita memilih karena agamanya, maka ketiga hal yang pertama akan mudah diraih. Karena laki-laki beriman akan menjaga kebersihan badannya ( bersih sebagian dari iman) badan yang bersih mencerminkan pribadi yang bersih, sehat dan tentu saja akan menampakkan penampilan yang enak dipandang; laki-laki yang beriman pastilah akan bertanggung jawab kepada Robbnya, dan yang ditanggungannya, sehingga dia akan selalu berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan kadar kemampuannya sebagai manusia, laki-laki yang beriman pastilah harus bisa dijadikan imam dalam keluarga, maka dia akan memahami betul posisinya sebagai imam dan akan memperkaya pengetahuannya dan mengasah kebijakannya agar ia mampu menjadi imam yang baik dalam keluarga, dan mampu membawa keluarganya meraih jannah-Nya.
Wanita menjadi mulia jika ia mampu memposisikan dirinya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Robbnya, maka muliakanlah dirimu wahai wanita dengan tunduk hanya kepada hukum Allah bukan kepada lainnya.
Wassalamu’alaikum,wr,wb
Semarang
Monday, march 18 2013

Sabtu, 12 Januari 2013

Memaknai hidup # Part 1


Islam sangat memuliakan kaum perempuan, didalam islam seorang wanita dilindungi oleh empat laki-laki yaitu: bapaknya; saudara laki-lakinya; anak laki-lakinya, dan suaminya. Jika ke-empat tersebut tidak mampu melindungi seorang perempuan maka ia berhak dilindungi oleh negara. Tetapi, di era kapitalisme saat ini, dimana islam hanya dijadikan ibadah ritual saja. Kaum muslimin tidak memahami hak tersebut, banyak kaum adam yang menelantarkan istrinya, menelantarkan anak-anak perempuannya, menelantarkan saudaranya bahkan menelantarkan ibunya. Apalagi negara??negara saat ini benar-benar tidak melindungi kaum hawa, di Jakarta kasus pelecehan seksual yang harus diderita oleh kaum hawa menunjukkan bahwa sistem negeri ini sangat lemah dan tidak mampu melindungi kaum hawa. Di dalam dunia Industri, dimana kaum hawa banyak bertebaran menjadi buruh murah, sehingga haknya sebagai seorang ibu terampas karena himpitan ekonomi yang semakin membelit. Dan disini jangan pernah katakan bahwa mereka adalah kaum yang tidak mau berfikir dan tidak mau merubah diri!! Coba fikirkan bersama-sama, hak menafkahi keluarga jatuh pada laki-laki, jika laki-laki terkena PHK atau loss job, apa yang seharusnya dilakukan olehnya?? Okelah kalo laki-laki tersebut berfikir untuk mengais rezki lewat jalan lain (Standar Halal harus nomer satu), kalo tidak??? Maka wanitalah yang menderita.
Sepanjang pengamatan yang saya lakukan selama ini, ternyata ada dua karakter laki-laki, pertama militant dan yang kedua biasa-biasa aja. Karakter pertama yaitu militant, dia memiliki kecenderungan untuk tidak menyerah dalam satu titik saja, karena dia nyakin bahwa Rizki setiap manusia sudah digariskan tergantung bagaimana ikhtiar, do’a dan tawakal untuk menjemputnya. Dan karakter laki-laki yang kedua yaitu biasa-biasa aja, dia memiliki karakter yang tidak bisa untuk memulai, tetapi dia sangat amanah ketika diberi kepercayaan. Dan disini karakter laki-laki ini cenderung hanya pasrah dengan apa yang diperoleh, bahasa kasarnya gampang menyerah, dan inisiatif kurang. Yang manakah karakter anda??dan kedua karakter ini ada disetiap laki-laki tergantung mana yang lebih dominan. Dan bentukan seperti apa yang telah dilakukan kedua orangtuanya.
Seorang wanitapun sama, yaitu memiliki dua karakter, yang pertama militant dan yang kedua biasa-biasa aja.ciri-cirinya sama seperti yang terdapat pada laki-laki, dan karakter ini ada pada setiap wanita, dan tergantung karakter mana yang lebih dominan, dan semuanya merupakan hasil bentukan dari kedua orangtuanya.
Ekstrofet dan Introfet pastilah ada pada diri manusia, dan tergantung mana yang lebih dominan, dan dalam satu keluarga kita bisa mendapati karakter-karakter yang berbeda pada diri setiap anak, contohnya saya sendiri yang cenderung ekstrofet daripada introfit yang muncul saat bad mood menyerang.
Dalam islam karakter (syaksiyyah) manusia hanya ada dua komposisi yaitu aqliyyah (pola pikir) islam dan nafsiyyahnya(pola sikap) islam, dimana setiap dia bertindak, tindakan atau amal perbuatannya selalu disandarkan atas perintah dan larangan Allah, pola pikirnyapun selalu mengedepankan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum saat dia memutuskan sesuatu. Misalnya sebut sajalah si Fulanah, si fulanah ini ketika diajak diskusi tentang islam, capcus deh jawabannya, dalil hapal dan segala macem,,tetapi dalam bersikap seperti jauh panggang dari api, tidak selaras dengan pola pikirnya, pola sikapnya bisa dikatakan sangatlah hedonis. Nah pertanyaannya mengapa bisa seperti ini?? Islam sebagai mabda yang shahih ketika dipelajari secara tidak langsung akan menjadikannya sebagai amalan praktis, tetapi jika islam dipelajari sebagai teori maka yang terjadi adalah orang tersebut akan seperti buku yang berjalan, dan akan menemukan pada titik kejumudan dan akhirnya islam ditafsirkan sesuai penafsiran yang menguntungkan pribadi. Ada juga individu yang hanya mencukupkan islam hanya sebagai ibadah saja.
#bersambung ke part 2 ya….
Ar-Royyah my 2nd Home
Semarang, 11-01-13
7:17 pm
Devia Putria Rawas