Jumat, 22 Maret 2013

Samakah jilbab dan kerudung

Foto: ..**samakah jilbab dan kerudung???**..

Syahidah

Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita ketika menunaikan shalat harus mengenakan tiga pakaian, yaitu baju, jilbab, dan khimar. Adalah Aisyah pernah shalat dengan memanjangkan kain sarungnya untuk dia jadikan ...jilbab.” (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (VIII : 71) dengan sanad shahih dan para perawinya biasa dipakai oleh Muslim)

Dalam hadits tersebut, Aisyah membedakan antara baju, jilbab dan khimar. Lalu apa perbedaannya?

Jilbab dan Kerudung..

Aku menemukan al-Quran terjemahan yang menerjemahkan kata “jalabib” dengan jilbab dan kata “khimar” dengan jilbab juga. Seandainya al-Quran tidak dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, tentu agama ini akan hilang. Sungguh memprihatinkan kondisi umat ini ketika terminologi jilbab dan khimar disamaratakan. Hal ini terjadi pada surat al-ahzab ayat 59 yang di dalamnya terdapat kata “jalaabibihinna” yang diartikan sebagai jilbab, namun dalam keterangannya tidak menjelaskan makna jalaabib (bentuk jamak dari jilbab) dalam kamus bahasa Arab. Di dalam al-Quran yang aku temukan ini, ditulis makna jilbab ialah : “baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”. Hal ini berbeda dengan definisi jilbab menurut ulama-ulama mu’tabar yang tidak diragukan keilmuannya. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79) menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju panjang dan longgar, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah. Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), beliau juga menyatakan bahwa jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Ayat inilah yang dimaksud, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-ahzab: 59).

Pendistorsian makna jilbab ini sebenernya sangat fatal. Karena jilbab adalah pakaian yang diulurkan dari atas sampai bawah sampai menyentuh tanah. Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki (yurkhiina ila asfal). Penafsiran ini (yaitu kata idnaa` yang memiliki arti irkhaa` ila asfal) diperkuat dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barang siapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran) -yakni dari separoh betis-’. Ummu Salamah menjawab, ’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, Shahih)

Sedangkan kata “khumur” yang diartikan jilbab aku temukan pada surat an-Nur 31 pada al-Quran tersebut. Padahal sebenarnya “khumur” yang merupakan jamak dari “khimar” artinya ialah kerudung. Menurut Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65, khimar (kerudung) ialah apa-apa yang dapat menutupi kepala. Ayat yang dimaksud yaitu

“…. hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu fatalnya terjemahan al-Quran karya saudara kita ini yang secara sadar atau tidak sadar telah merusak makna al-Quran. Inilah hikmah al-Quran harus dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, dan tidak boleh bagi siapapun merubah bahasa al-Quran dengan bahasa selain bahasa Arab.

Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke Dalam Baju

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” pada surat An-Nur : 31 di atas, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’i fil Islam mengatakan, bahwa khumur (bentuk jamak dari khimaar) artinya adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maksudnya : kerudung). Sedang juyuub (bentuk jamak dari jayb) artinya adalah tempat yang terbuka pada baju atau kemeja (maksudnya : kerah/lubang baju). Jadi, perintah untuk mengulurkan kerudung (khimar) di atas krah (juyub), artinya adalah perintah menutupkan kerudung ke atas krah/lubang baju. Bukan dimasukkan kedalam krah baju, tetapi di luar krah baju. So, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada.

-Dalam Kajian Kitab an-Nizhamul Ijtima’i fil Islam-

=========
READ MORE-->>http://khoirunnisa-syahidah.blogspot.com/2012/06/samakah-jilbab-dan-kerudung.html
=========

Silahkan TAG, LIKE dan SHARE ^_^b
Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita ketika menunaikan shalat harus mengenakan tiga pakaian, yaitu baju, jilbab, dan khimar. Adalah Aisyah pernah shalat dengan memanjangkan kain sarungnya
untuk dia jadikan ...jilbab.” (Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (VIII : 71) dengan sanad shahih dan para perawinya biasa dipakai oleh Muslim)

Dalam hadits tersebut, Aisyah membedakan antara baju, jilbab dan khimar. Lalu apa perbedaannya?

Jilbab dan Kerudung..

Aku menemukan al-Quran terjemahan yang menerjemahkan kata “jalabib” dengan jilbab dan kata “khimar” dengan jilbab juga. Seandainya al-Quran tidak dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, tentu agama ini akan hilang. Sungguh memprihatinkan kondisi umat ini ketika terminologi jilbab dan khimar disamaratakan. Hal ini terjadi pada surat al-ahzab ayat 59 yang di dalamnya terdapat kata “jalaabibihinna” yang diartikan sebagai jilbab, namun dalam keterangannya tidak menjelaskan makna jalaabib (bentuk jamak dari jilbab) dalam kamus bahasa Arab. Di dalam al-Quran yang aku temukan ini, ditulis makna jilbab ialah : “baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada”. Hal ini berbeda dengan definisi jilbab menurut ulama-ulama mu’tabar yang tidak diragukan keilmuannya. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79) menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju panjang dan longgar, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah. Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), beliau juga menyatakan bahwa jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Ayat inilah yang dimaksud, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-ahzab: 59).

Pendistorsian makna jilbab ini sebenernya sangat fatal. Karena jilbab adalah pakaian yang diulurkan dari atas sampai bawah sampai menyentuh tanah. Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki (yurkhiina ila asfal). Penafsiran ini (yaitu kata idnaa` yang memiliki arti irkhaa` ila asfal) diperkuat dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda : “Barang siapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi SAW menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran) -yakni dari separoh betis-’. Ummu Salamah menjawab, ’Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi Juz III, Shahih)

Sedangkan kata “khumur” yang diartikan jilbab aku temukan pada surat an-Nur 31 pada al-Quran tersebut. Padahal sebenarnya “khumur” yang merupakan jamak dari “khimar” artinya ialah kerudung. Menurut Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65, khimar (kerudung) ialah apa-apa yang dapat menutupi kepala. Ayat yang dimaksud yaitu

“…. hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Begitu fatalnya terjemahan al-Quran karya saudara kita ini yang secara sadar atau tidak sadar telah merusak makna al-Quran. Inilah hikmah al-Quran harus dijaga kemurniannya dengan bahasa Arab, dan tidak boleh bagi siapapun merubah bahasa al-Quran dengan bahasa selain bahasa Arab.

Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke Dalam Baju

Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” pada surat An-Nur : 31 di atas, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’i fil Islam mengatakan, bahwa khumur (bentuk jamak dari khimaar) artinya adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala (maksudnya : kerudung). Sedang juyuub (bentuk jamak dari jayb) artinya adalah tempat yang terbuka pada baju atau kemeja (maksudnya : kerah/lubang baju). Jadi, perintah untuk mengulurkan kerudung (khimar) di atas krah (juyub), artinya adalah perintah menutupkan kerudung ke atas krah/lubang baju. Bukan dimasukkan kedalam krah baju, tetapi di luar krah baju. So, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada.

-Dalam Kajian Kitab an-Nizhamul Ijtima’i fil Islam-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar